Selasa, 06 April 2010

Pengurusan KTP






Wong mBatu yang berusia 17 tahun atau lebih atau yang sudah atau pernah menikah sebelum ber-KTP (Bagi yang sudah ber-KTP tapi hilang agar disertai surat kehilangan dari POLRI)

Langkah 1



1 Meminta surat pengantar RT/RW

2 Membawa KK(Kartu Keluarga) asli dan fotocopy KK

3 Membawa pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar

-Desa/ Kelurahan

-Kecamatan

-Dinas

Langkah 2

  1. M em bawa surat pengantar RT/RW disertai kelengkapanya
  2. Mengisi fo rmulir KTP (Kp1)
  3. Desa / kelurahan meneliti dan mengesahkan.

Langkah 3

  1. Membawa formulir Kp.1 yang telah disahkan dari desa / kelurahan disertai kelengkapanya(pas photo+foto copy KK)
  2. Kecamatan meneliti dan mengesahkan.


Langkah 4


Membawa formulir Kp .1 yang telah disahkan desa/kelurahan dan kecamatan disertai kelengkapannya
  1. Dinas meneliti dan memproses KTP dengan keterangan waktu proses 2hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar